For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 6/2022 · Perda Kabupaten Grobogan No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:19 Agustus 2022Publication Date:18 Agustus 2022
Hukum Pidana, Perdata & DagangProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Grobogan
Effective Date19 Agustus 2022
Publication Date18 Agustus 2022
Place of EnactmentPurwodadi

Peraturan ini merupakan peraturan baru yang belum ada sebelumnya yang mengatur mengenai tata cara pembentukan produk hukum daerah.

Peraturan ini mengatur beberapa hal pokok sebagai berikut:

  1. Persyaratan Kegiatan: Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan kegiatan pembentukan produk hukum daerah antara lain:
    • Setiap Raperda harus disertai dengan Naskah Akademik dan penjelasan yang jelas mengenai latar belakang dan tujuan.
    • Melibatkan masyarakat dalam perumusan melalui konsultasi publik dan menerima masukan secara lisan dan/atau tertulis.
    • Pengundangan produk hukum dilakukan dalam Lembaran Daerah agar memiliki daya ikat hukum.
  2. Penambahan Ketentuan Baru: Ketentuan baru terkait mekanisme pendaftaran dan pengumuman Raperda kepada masyarakat.
  3. Perubahan Dalam Substansi Kewenangan: Bupati dan DPRD memiliki tanggung jawab lebih jelas dalam pembentukan dan pengesahan Raperda.
  4. Pembatalan Peraturan Lama: Peraturan ini mengatur tentang pencabutan peraturan sebelumnya yang berkaitan.

Tidak ada ketentuan peralihan yang diatur dalam Peraturan ini.

Peraturan ini mencakup sanksi administratif dan pidana:

  • Sanksi Administratif: 1. Teguran lisan; 2. Teguran tertulis; 3. Pencabutan izin; 4. Denda administratif.
  • Sanksi Pidana: Memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000.