For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 /POJK.03/2018 Tahun 2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 /POJK.03/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan atas POJK Nomor 7/POJK.03/2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi Bank Umum

Also known as: Peraturan OJK 6 /POJK.03/2018 · Peraturan OJK No. 6 /POJK.03/2018

Status:
Active
Effective Date:22 April 2018Publication Date:19 April 2018
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePerubahan atas POJK Nomor 7/POJK.03/2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi Bank Umum
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date22 April 2018
Publication Date19 April 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.03/2016 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi Bank Umum.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan mengenai prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan kegiatan structured product bagi bank umum, guna mendorong pendalaman pasar keuangan dan menciptakan sistem perbankan yang kompetitif secara nasional dan internasional. Ketentuan substansial meliputi penghapusan beberapa ketentuan dalam Pasal 1 dan perubahan ketentuan dalam Pasal 6 terkait kewajiban agunan kas untuk transaksi structured product. Bank wajib meminta agunan berupa kas minimal 10% dari nilai nosional transaksi, kecuali untuk nasabah tertentu seperti bank, pemerintah, dan lembaga pembangunan multilateral. Transaksi structured product tertentu juga dikecualikan jika memenuhi persyaratan lindung nilai. Pelaksanaan agunan harus dituangkan dalam perjanjian antara bank dan nasabah.

1. Semua perjanjian transaksi Structured Product antara Bank dengan Nasabah yang sedang berjalan dan sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dapat disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

1. Bank yang tidak melaksanakan ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, larangan ekspansi usaha, pembekuan kegiatan usaha tertentu, larangan pembukaan jaringan kantor, penurunan tingkat kesehatan Bank, dan/atau pencantuman pengurus dan/atau pemegang saham dalam daftar orang yang dilarang menjadi pemegang saham dan pengurus lembaga jasa keuangan.