For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2020-2024;

Also known as: Permen PUPR 3/2024 · Permen PUPR No. 3 Tahun 2024 · Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:20 Februari 2024Publication Date:2 Februari 2024
Anggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2020-2024;
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date20 Februari 2024
Publication Date02 Februari 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2020-2024.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2020-2024. Perubahan tersebut mencakup perubahan pada Pasal 3 yang mengatur tentang Renstra, yang meliputi uraian tentang kondisi, potensi dan permasalahan, visi dan misi, tujuan, sasaran strategis, arah kebijakan dan strategi pembangunan bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, program, sasaran program, kegiatan dan sasaran kegiatan, keluaran kegiatan, target capaian, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, target kinerja, dan kerangka pendanaan. Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Sasaran strategis dan sasaran program yang telah ditetapkan dalam Renstra harus dijabarkan ke dalam sasaran kegiatan pada masing-masing unit kerja dan unit pelaksana teknis sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.

(-)

(-)