on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Regulator Gas Tabung Liquifed Petroleum Gas Secara Wajib
Also known as: Permenperin 30/2024 · Permenperin No. 30 Tahun 2024 · Permenperin Nomor 30 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9095:2024 secara wajib untuk Regulator Gas Tabung LPG, baik produksi dalam negeri maupun impor yang dipasarkan di Indonesia. Pemberlakuan SNI ini bertujuan untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, meningkatkan daya saing industri, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi Pelaku Usaha (produsen, importir, dan pengedar) untuk memenuhi standar SNI yang diberlakukan secara wajib. Pemenuhan standar ini dilakukan melalui penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima), yang meliputi audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu sesuai ISO 9001:2015, serta pengujian kesesuaian mutu dengan ketentuan SNI. Sertifikat SNI hanya dapat dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri untuk setiap lokasi produksi, dan dapat mencantumkan lebih dari satu merek.
Perusahaan Industri harus memiliki perizinan berusaha di bidang industri, merek sendiri, fasilitas produksi minimal (mesin cor tekan, mesin pemangkasan sirip, peralatan permesinan, peralatan pengecatan, dan peralatan perakitan produk), peralatan uji, menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, dan memiliki akun SIINas. Produsen di Luar Negeri harus memiliki kegiatan usaha industri, merek sendiri, fasilitas produksi minimal, peralatan uji, menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, dan memiliki Perwakilan Resmi di Indonesia.
Perwakilan Resmi harus ditunjuk oleh Produsen di Luar Negeri, mendapatkan lisensi merek, menguasai gudang, bertindak sebagai importir, dan memiliki akun SIINas. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, Sertifikat SNI dimiliki oleh penerima kerja sama, dan pemberi kerja sama harus memiliki Perwakilan Resmi atau Perwakilan Perusahaan jika berdomisili di luar Indonesia.