For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon

Also known as: Perda Kota Cirebon 11/2014 · Perda Kota Cirebon No. 11 Tahun 2014 · Perda Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:8 Juli 2014Publication Date:7 Juli 2014
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon
LocationPemerintah Kota Cirebon
Effective Date08 Juli 2014
Publication Date07 Juli 2014
Place of EnactmentCirebon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Cirebon, Perusahaan Daerah Farmasi Ciremai Kota Cirebon, dan Perseroan Terbatas Bank Jabar Banten Cabang Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2008 Nomor 11 Seri A)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Cirebon pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon.

Latar Belakang dan Tujuan: Penambahan penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan peran, tugas, dan fungsi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, serta untuk memenuhi modal dasar yang diharapkan sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) pada tahun 2020.

Ketentuan Substansial:

  1. Pemerintah Kota Cirebon melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp11.849.000.000,00 (sebelas milyar delapan ratus empat puluh sembilan juta rupiah).
  2. Penambahan modal ini diakumulasikan dengan penyertaan modal sebelumnya sebesar Rp8.151.000.000,00 (delapan milyar seratus lima puluh satu juta rupiah), sehingga total penyertaan modal menjadi Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah).
  3. Penambahan penyertaan modal dibebankan pada APBD Kota Cirebon tahun anggaran 2014 hingga 2018 dengan rincian yang telah ditentukan.
  4. Pelaksanaan penambahan penyertaan modal dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)