Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Malinau. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan di desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pemerintah Desa: Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai penyelenggara Pemerintahan Desa. Kepala Desa memiliki tugas, wewenang, hak, dan kewajiban yang jelas dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
- Pemilihan Kepala Desa: Diatur mengenai tahapan pemilihan, persyaratan calon, dan mekanisme pemilihan Kepala Desa, termasuk pemilihan antarwaktu melalui Musyawarah Desa.
- Perangkat Desa: Terdiri atas sekretariat Desa, pelaksana teknis, dan pelaksana kewilayahan, yang bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
- Keuangan dan Aset Desa: Pengelolaan keuangan Desa yang transparan dan akuntabel, serta pengelolaan aset Desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
- Kerjasama Desa: Memungkinkan kerjasama antar-Desa dan dengan pihak ketiga untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
- Pembangunan Desa: Bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa, lembaga kemasyarakatan desa, dan peran pemerintah daerah serta masyarakat dalam pembangunan desa.