For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintah Desa

Also known as: Perda Kabupaten Malinau 4/2015 · Perda Kabupaten Malinau No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:23 Desember 2015
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pemerintah Desa
LocationPemerintah Kabupaten Malinau
Effective Date-
Publication Date23 Desember 2015
Place of EnactmentMalinau Kota

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2008 Nomor 10). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2008 Nomor 11). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2008 Nomor 12). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2008 Nomor 13). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan,Pemberhentian Kepala Desa Dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2008 Nomor 14). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2008 Nomor 15). 7. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2008 Nomor 16). 8. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Kerjasama Antar Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2008 Nomor 17). 9. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2008 Nomor 17).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Malinau. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan di desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pemerintah Desa: Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai penyelenggara Pemerintahan Desa. Kepala Desa memiliki tugas, wewenang, hak, dan kewajiban yang jelas dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
  3. Pemilihan Kepala Desa: Diatur mengenai tahapan pemilihan, persyaratan calon, dan mekanisme pemilihan Kepala Desa, termasuk pemilihan antarwaktu melalui Musyawarah Desa.
  4. Perangkat Desa: Terdiri atas sekretariat Desa, pelaksana teknis, dan pelaksana kewilayahan, yang bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
  5. Keuangan dan Aset Desa: Pengelolaan keuangan Desa yang transparan dan akuntabel, serta pengelolaan aset Desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
  6. Kerjasama Desa: Memungkinkan kerjasama antar-Desa dan dengan pihak ketiga untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  7. Pembangunan Desa: Bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa, lembaga kemasyarakatan desa, dan peran pemerintah daerah serta masyarakat dalam pembangunan desa.

1. Semua peraturan pelaksanaan tentang desa yang selama ini ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Sebelum ditetapkannya Kepala Dusun, Kepala Desa dapat menunjuk perangkat Desa atau tokoh masyarakat sebagai Kepala Dusun Sementara. 3. Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan daerah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan daerah ini diundangkan.

1. Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dan Pasal 9 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis oleh Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. 3. Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 4. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.