on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Also known as: Perda Kota Bontang 2/2020 · Perda Kota Bontang No. 2 Tahun 2020 · Perda Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
LRA menunjukkan pendapatan sebesar Rp 1.481.549.014.093,76 dan belanja sebesar Rp 1.557.699.083.828,83, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (76.150.069.735,07). SAL menunjukkan saldo awal sebesar Rp 257.740.596.573,69 dan saldo akhir sebesar Rp 181.577.970.753,62. LO menunjukkan surplus dari operasi sebesar Rp 137.963.565.175,72. LPE menunjukkan ekuitas awal sebesar Rp 4.673.650.459.251,47 dan ekuitas akhir sebesar Rp 4.807.497.958.342,96. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 4.837.712.351.603,46, kewajiban sebesar Rp 30.214.393.260,50, dan ekuitas dana sebesar Rp 4.807.497.958.342,96. LAK menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp 257.740.596.573,69 dan saldo kas akhir sebesar Rp 181.577.970.753,62.
Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan tersebut. Wali Kota menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.