For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026

Surat Edaran Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Also known as: SE Ketua ORI 8/2026 · SE Ketua ORI No. 8 Tahun 2026 · SE Ketua ORI Nomor 8 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:10 Maret 2026Publication Date:10 Maret 2026
Anti Pencucian UangHukum Administrasi NegaraPencegahan Gratifikasi

Information

TypeSurat Edaran Ketua Ombudsman Republik Indonesia
Effective Date10 Maret 2026
Publication Date10 Maret 2026

(-)

Surat Edaran ini diterbitkan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia. Tujuan utamanya adalah untuk mendorong upaya pencegahan gratifikasi menjelang dan selama perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Secara substansial, kebijakan ini melarang seluruh Insan Ombudsman menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun, termasuk uang, bingkisan, atau fasilitas yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas. Selain itu, dilarang keras melakukan permintaan dana, sumbangan, atau hadiah terkait hari raya kepada masyarakat, pelapor, maupun pihak lainnya. Penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, seperti kendaraan operasional untuk mudik, juga dilarang.

Terdapat kewajiban bagi Insan Ombudsman untuk melaporkan penerimaan gratifikasi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Ombudsman paling lambat 7 hari kerja setelah penerimaan. Khusus untuk gratifikasi berupa makanan yang mudah rusak, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial dengan disertai dokumentasi dan pelaporan kepada pimpinan unit kerja. Jika gratifikasi tidak dapat ditolak, penerimaan wajib dilaporkan kepada KPK atau UPG paling lambat 30 hari kerja. Selain itu, mitra kerja dan pihak terkait diimbau untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada Insan Ombudsman.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan gratifikasi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan kode etik, kode perilaku, dan disiplin pegawai, serta memiliki risiko sanksi pidana.