For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Kabupaten Luwu Utara

Also known as: Perda Kabupaten Luwu Utara 5/2012 · Perda Kabupaten Luwu Utara No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:17 September 2012Publication Date:17 September 2012
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Kabupaten Luwu Utara
LocationPemerintah Kabupaten Luwu Utara
Effective Date17 September 2012
Publication Date17 September 2012
Place of EnactmentMasamba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Lain Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 182).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2008. Perubahan tersebut meliputi: - Pasal 2 ayat (2) huruf c diubah, yang berkaitan dengan organisasi dan tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu Utara. - Pasal 5 diubah, mengenai susunan organisasi Inspektorat Kabupaten. - Pasal 8 diubah, mengenai susunan organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten. - Bab V dan Pasal 9 diubah, membentuk Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa dan Kelurahan dengan tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat, pemerintahan desa, dan kelurahan. - Pasal 10 diubah, mengatur fungsi Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa dan Kelurahan. - Pasal 11 diubah, mengenai susunan organisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa dan Kelurahan.

1. Lembaga Teknis Daerah yang terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 yang mengalami perubahan tetap menjalankan tugasnya sampai dengan pelantikan sesuai Peraturan Daerah ini. 2. Lembaga Teknis Daerah yang terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah ini melaksanakan kegiatan setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun 2012 ditetapkan.

(-)