For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua

Also known as: Perda Provinsi Papua 3/2016 · Perda Provinsi Papua No. 3 Tahun 2016 · Perda Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:25 Januari 2016Publication Date:22 Januari 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua
LocationPemerintah Provinsi Papua
Effective Date25 Januari 2016
Publication Date22 Januari 2016
Place of EnactmentJayapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 13 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 13 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua. Perubahan meliputi bagan struktur organisasi Inspektorat Provinsi Papua, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Papua, dan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Papua sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini. Selain itu, dilakukan penghapusan ketentuan Pasal 6 Ayat (1) huruf g terkait uraian Kelompok Jabatan Fungsional Auditor. Terdapat perubahan susunan organisasi BAPPEDA, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, serta Badan Kepegawaian Daerah yang mencakup perubahan pada kepala badan, sekretariat, bidang-bidang, sub bidang-sub bidang, unit pelaksana teknis, dan kelompok jabatan fungsional. Rincian uraian tugas, fungsi, dan tata kerja BAPPEDA akan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

Terkait dengan perubahan Peraturan Daerah ini, maka rincian tugas dan fungsi yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Papua perlu dilakukan penyesuaian sebagaimana Peraturan Daerah ini.

(-)