For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 24 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 24 Tahun 2016 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Pangandaran 24/2016 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 24 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 24 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:25 Oktober 2016Publication Date:25 Oktober 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSistem Perencanaan Pembangunan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Pangandaran
Effective Date25 Oktober 2016
Publication Date25 Oktober 2016
Place of EnactmentParigi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah di Kabupaten Pangandaran. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang baik melalui perencanaan pembangunan daerah yang transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk mengharmoniskan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dengan melibatkan masyarakat, serta memberikan pedoman dan landasan hukum dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pengendalian sistem perencanaan pembangunan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tahapan perencanaan pembangunan daerah, meliputi penyusunan, penetapan, pengendalian pelaksanaan, dan evaluasi rencana.
  2. Proses penyusunan berbagai dokumen perencanaan seperti RPJPD, RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, RKPD, Renja Perangkat Daerah, RPJMDesa, dan RKPDesa, termasuk mekanisme Musrenbang.
  3. Pendekatan perencanaan pembangunan daerah yang meliputi teknokratik, partisipatif, politik, atas bawah, dan bawah atas.
  4. Tata cara penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah, termasuk sumber data, pengelolaan data, dan sistematika rencana.
  5. Koordinasi penyusunan rencana pembangunan daerah yang dilakukan oleh setiap Perangkat Daerah dan Bappeda.

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dan Desa dalam perencanaan pembangunan, serta menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan.

Dokumen rencana pembangunan Daerah yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai ditetapkannya rencana pembangunan Daerah yang disusun berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)