Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 1954 ini bertujuan untuk menjamin pembayaran bunga dan pelunasan pinjaman uang oleh Bank Industri Negara sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang akan diperoleh dari pemegang 'Rurni'. Keputusan ini diambil setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Moneter. Pemerintah Republik Indonesia bertindak sebagai penjamin dalam transaksi keuangan ini, yang merupakan tranche kedua dari pinjaman tersebut. Keputusan ini juga mengatur distribusi salinan surat keputusan kepada berbagai lembaga terkait, termasuk Dewan Menteri, Dewan Moneter, Bank Industri Negara, dan beberapa bagian dari Kementerian Keuangan.