For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2008

Also known as: Perda Kabupaten Kudus 1/2008 · Perda Kabupaten Kudus No. 1 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:22 April 2008Publication Date:21 April 2008
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2008
LocationPemerintah Kabupaten Kudus
Effective Date22 April 2008
Publication Date21 April 2008
Place of EnactmentKudus

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2008. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 724.226.836.000,00 dan belanja daerah sebesar Rp 729.759.651.000,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (5.532.815.000,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp 7.006.815.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 1.474.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 5.532.815.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA). Pengeluaran meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang.

(-)

(-)