Peraturan Daerah ini menetapkan tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa. Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, baik secara serentak maupun antar waktu. Peraturan ini merinci tahapan pemilihan, termasuk persiapan, pencalonan dengan berbagai persyaratan administrasi dan kualifikasi, kampanye yang diatur ketat, masa tenang, pemungutan suara, penghitungan suara, serta penetapan calon terpilih. Diatur pula mengenai tugas, wewenang, hak, kewajiban, dan larangan bagi Kepala Desa, serta mekanisme pengawasan pemilihan, pemberhentian sementara dan tetap, serta penunjukan pelaksana tugas dan penjabat Kepala Desa. Pembiayaan pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten, kecuali untuk pemilihan antar waktu yang dibebankan pada APB Desa.