For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anoa

Also known as: Perda Kota Kendari 3/2010 · Perda Kota Kendari No. 3 Tahun 2010 · Perda Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:3 November 2010Publication Date:2 November 2010
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Daerah Air Minum Tirta Anoa
LocationPemerintah Kota Kendari
Effective Date03 November 2010
Publication Date02 November 2010
Place of EnactmentKendari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari Nomor 3 Tahun 1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari.

Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anoa Kota Kendari dibentuk dengan latar belakang untuk meningkatkan kinerja PDAM Tirta Anoa dalam memberikan pelayanan air minum kepada masyarakat serta menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007. Tujuan pembentukan PDAM adalah untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat dengan mengutamakan pemerataan pelayanan dan persyaratan kesehatan, membantu pertumbuhan perekonomian daerah, dan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). PDAM Tirta Anoa memiliki tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), melaksanakan rencana pengadaan, mengelola pembayaran jasa pelayanan, memberikan pelayanan air minum yang berkualitas, serta membuat laporan penyelenggaraan yang transparan dan akuntabel. PDAM ditargetkan mencapai cakupan pelayanan 80% dengan penyesuaian tarif air minum yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota atas persetujuan DPRD. Modal dasar PDAM berasal dari kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan. Organ PDAM terdiri dari Walikota selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan memberikan pertimbangan kepada Walikota terkait pengelolaan PDAM. Direksi bertugas menyusun perencanaan, mengelola kekayaan PDAM, dan menyusun laporan kegiatan PDAM.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Direksi dan Dewan Pengawas PDAM tetap melaksanakan tugas sampai berakhir masa jabatannya.

(-)