For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Sidoarjo 1/2022 · Perda Kabupaten Sidoarjo No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:26 Agustus 2022Publication Date:26 Agustus 2022
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Sidoarjo
Effective Date26 Agustus 2022
Publication Date26 Agustus 2022
Place of EnactmentSidoarjo

Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2008 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah mengatur pengelolaan barang milik daerah yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Peraturan ini mengatur kewenangan dan tanggung jawab pejabat pengelola barang, pengguna barang, dan kuasa pengguna barang. Selain itu, diatur pula mengenai pemanfaatan barang milik daerah seperti sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. Peraturan ini juga mengatur mengenai pemindahtanganan barang milik daerah melalui penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan BMD oleh BLUD dan BMD berupa rumah daerah. Peraturan ini menekankan pentingnya perencanaan kebutuhan dan penganggaran yang matang, pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah, serta penatausahaan yang tertib. Pengawasan dan pengendalian dilakukan untuk memastikan pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, dan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Daerah yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku. 2. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, dan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Daerah yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini. 3. Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum Daerah sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan berlaku dengan ketentuan wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana.