Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanaman modal, pemberian insentif, dan kemudahan investasi di Kabupaten Wajo. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur melalui pembangunan ekonomi berkelanjutan dan iklim investasi yang kondusif. Tujuannya meliputi peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah, penciptaan lapangan kerja, peningkatan daya saing, pengembangan ekonomi kerakyatan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Arah kebijakan penanaman modal yang meliputi perencanaan, promosi, pelayanan, pengendalian, pengembangan iklim, data dan sistem informasi, serta pemberian insentif dan kemudahan investasi.
2. Pengembangan potensi dan peluang penanaman modal melalui identifikasi, pemetaan, dan pendokumentasian.
3. Penyelenggaraan urusan penanaman modal yang mencakup perencanaan dan promosi.
4. Jenis pelayanan yang terdiri dari perizinan berusaha, perizinan non berusaha, dan pelayanan non perizinan.
5. Hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal.
6. Pemberian insentif dan kemudahan investasi berdasarkan kriteria tertentu.
7. Pengawasan terhadap pelaksanaan penanaman modal.
8. Penyelesaian sengketa di bidang penanaman modal.
9. Pendanaan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.
10. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan penanaman modal.