For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Also known as: Perda Kota Pekalongan 9/2019 · Perda Kota Pekalongan No. 9 Tahun 2019 · Perda Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:22 April 2019Publication Date:22 April 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Mendirikan Bangunan
LocationPemerintah Kota Pekalongan
Effective Date22 April 2019
Publication Date22 April 2019
Place of EnactmentPekalongan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 35 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2011 Nomor 37).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Pekalongan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan dan kepastian hukum, serta mengganti Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap perlu disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi perekonomian saat ini.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pemberian IMB untuk bangunan, dengan pengecualian bangunan milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh IMB. Retribusi IMB digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan objek retribusi, jenis kegiatan, indeks terintegrasi, luas/tinggi bangunan. Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pelayanan pemberian izin.

Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan. Besarnya retribusi dihitung berdasarkan hasil perkalian antara jenis kegiatan, indeks terintegrasi, luas/tinggi bangunan, dan tarif retribusi. Tarif retribusi dibedakan antara tarif retribusi bangunan dan tarif retribusi bangun-bangunan (seperti menara, reklame, gardu induk listrik, dll.). Indeks terintegrasi terdiri dari indeks parameter fungsi, indeks parameter klasifikasi, dan indeks parameter waktu penggunaan/pemanfaatan.

Jenis kegiatan yang dikenakan retribusi meliputi pembangunan baru, renovasi berat, renovasi sedang, pelestarian/pemugaran, dan alih fungsi bangunan. Retribusi yang terutang dipungut di Daerah. Pemungutan retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi dilakukan secara lunas dan tunai, dan disetor ke Kas Daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa denda 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan ditagih menggunakan STRD.