on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Also known as: Perda Kota Pekalongan 9/2019 · Perda Kota Pekalongan No. 9 Tahun 2019 · Perda Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Pekalongan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan dan kepastian hukum, serta mengganti Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap perlu disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi perekonomian saat ini.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pemberian IMB untuk bangunan, dengan pengecualian bangunan milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh IMB. Retribusi IMB digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan objek retribusi, jenis kegiatan, indeks terintegrasi, luas/tinggi bangunan. Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pelayanan pemberian izin.
Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan. Besarnya retribusi dihitung berdasarkan hasil perkalian antara jenis kegiatan, indeks terintegrasi, luas/tinggi bangunan, dan tarif retribusi. Tarif retribusi dibedakan antara tarif retribusi bangunan dan tarif retribusi bangun-bangunan (seperti menara, reklame, gardu induk listrik, dll.). Indeks terintegrasi terdiri dari indeks parameter fungsi, indeks parameter klasifikasi, dan indeks parameter waktu penggunaan/pemanfaatan.
Jenis kegiatan yang dikenakan retribusi meliputi pembangunan baru, renovasi berat, renovasi sedang, pelestarian/pemugaran, dan alih fungsi bangunan. Retribusi yang terutang dipungut di Daerah. Pemungutan retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi dilakukan secara lunas dan tunai, dan disetor ke Kas Daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja.