For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deiyai Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deiyai Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Deiyai

Also known as: Perda Kabupaten Deiyai 2/2021 · Perda Kabupaten Deiyai No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Deiyai Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:8 Februari 2021Publication Date:8 Februari 2021
Pendanaan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Deiyai
LocationPemerintah Kabupaten Deiyai
Effective Date08 Februari 2021
Publication Date08 Februari 2021
Place of EnactmentTigi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Rincian Dana Desa di Kabupaten Deiyai Tahun Anggaran 2021

Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa di Kabupaten Deiyai Tahun Anggaran 2021. Latar belakangnya adalah adanya pandemi COVID-19 yang mengakibatkan perubahan dalam penetapan dan pembagian Dana Desa karena adanya pergeseran anggaran untuk penanganan pandemi.

Tujuan dari pemberian Dana Desa adalah untuk mengurangi kemiskinan, meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat kampung dan pemberdayaan masyarakat, meningkatkan pembangunan infrastruktur kampung, mencegah penyebaran Virus Corona (COVID-19), dan meningkatkan kesehatan masyarakat kampung. Prioritas penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip keadilan, kebutuhan prioritas, kewenangan desa, partisipatif, swakelola, berdikari, berbasis sumber daya desa, dan tipologi desa.

Dana Desa dialokasikan untuk bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Bidang pembangunan desa meliputi peningkatan kualitas hidup, peningkatan kualitas kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan, dan peningkatan pelayanan publik. Bidang pemberdayaan masyarakat ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat desa dalam penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kemajuan ekonomi dan pertanian.

Rincian Dana Desa setiap desa dialokasikan berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja, dan alokasi formula. Alokasi formula mempertimbangkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa.

(-)

1. Bupati dapat menunda penyaluran Dana Desa jika dokumen persyaratan belum diterima, terdapat sisa dana Desa di rekening kas desa (RKD) tahun anggaran sebelumnya lebih dari 30%, atau terdapat usulan dari aparat pengawas fungsional daerah. 2. Bupati dapat melakukan pemotongan penyaluran Dana Desa jika setelah dikenakan sanksi penundaan, masih terdapat sisa Dana Desa di RKD lebih dari 30%.