For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 163/PMK.06/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara

Also known as: PMK 163/PMK.06/2020 · PMK No. 163/PMK.06/2020

Status:
Active
Effective Date:21 Oktober 2020Publication Date:21 Oktober 2020
Utang, Piutang & Hibah Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.06/2011 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Dikelola/Diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 390); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.06/2012 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Dikelola/Diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 588).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara (BUN), serta pengurusan sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan Piutang Negara yang optimal dan pengembangan sistem yang handal, serta penguatan proses pengelolaan dan pengurusan Piutang Negara.

Ketentuan substansial mencakup tugas dan wewenang Menteri selaku BUN dalam pengelolaan Piutang Negara, yang dilaksanakan oleh PPA BUN dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Menteri berwenang menetapkan kebijakan, meminta jaminan, menerima pembayaran, melakukan monitoring, menerbitkan surat penagihan, melaksanakan pemblokiran aset, mengajukan lelang, dan mengusulkan penghapusan Piutang Negara. Menteri/Pimpinan Lembaga juga memiliki tugas dan wewenang dalam pengelolaan Piutang Negara di kementerian/lembaga masing-masing, termasuk menerapkan prinsip mengenal pengguna layanan, meminta jaminan, menerima pembayaran, melakukan monitoring, menerbitkan surat tagihan, melaksanakan pemblokiran aset, mengajukan lelang, dan mengajukan usul penghapusan Piutang Negara.

Kegiatan pengelolaan Piutang Negara meliputi penatausahaan, penagihan, penyelesaian, serta pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pertanggungjawaban. Penagihan dilakukan secara tertulis dengan surat tagihan dan/atau dengan upaya optimalisasi. Penyelesaian Piutang Negara dapat dilakukan melalui pelunasan atau penghapusan. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan Piutang Negara pada BUN dan pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN.

1. Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga dengan jumlah penyerahan paling banyak sampai dengan Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dan tidak terdapat Barang Jaminan atau Barang Jaminan tidak mempunyai nilai ekonomis, dilakukan pengelolaannya oleh Kementerian Negara/Lembaga sampai dengan diterbitkannya PPNTO. 2. Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga yang tidak memenuhi syarat penyerahan pengurusan kepada PUPN karena ada dan besarnya tidak pasti menurut hukum, dilakukan pengelolaannya oleh Kementerian Negara/Lembaga sampai dengan diterbitkannya PPNTO. 3. Piutang Negara penyerahan dari Kementerian Negara/Lembaga yang telah diurus oleh PUPN dengan jumlah penyerahan paling banyak sampai dengan Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dan tidak terdapat Barang Jaminan atau Barang Jaminan tidak mempunyai nilai ekonomis, tetap diurus oleh PUPN berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pengurusan Piutang Negara. 4. Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur Pengurusan Piutang Negara dapat digunakan dalam mekanisme pengurusan sederhana sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)