on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2022 tentang Tata Cara Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan serta Sekretariat Panitia Nasional Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia
Also known as: Permenkumham 19/2022 · Permenkumham No. 19 Tahun 2022 · Permenkumham Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2021-2025. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta pembentukan Sekretariat Panitia Nasional RANHAM (PANRANHAM). PANRANHAM terdiri dari lima kementerian yang bertugas merencanakan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RANHAM di berbagai tingkat pemerintahan. Setiap menteri memiliki tanggung jawab spesifik terkait pelaksanaan Aksi HAM. Sekretariat PANRANHAM, dipimpin oleh Direktur Jenderal HAM, mendukung tugas PANRANHAM dan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di daerah. Peraturan ini juga mengatur mekanisme rapat koordinasi dan penajaman ukuran keberhasilan Aksi HAM, serta pelaksanaan pemantauan dan evaluasi secara berkala.