For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2019

Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pemberian Rekomendasi untuk Organisasi Kemasyarakatan yang Tidak Berbadan Hukum dan Memiliki Kekhususan di Bidang Keagamaan

Also known as: Peraturan Menag 14/2019 · Peraturan Menag No. 14 Tahun 2019 · Peraturan Menag Nomor 14 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:16 Agustus 2019Publication Date:16 Agustus 2019
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemePemberian Rekomendasi untuk Organisasi Kemasyarakatan yang Tidak Berbadan Hukum dan Memiliki Kekhususan di Bidang Keagamaan
LocationKementerian Agama
Effective Date16 Agustus 2019
Publication Date16 Agustus 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang pemberian rekomendasi untuk organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang tidak berbadan hukum dan memiliki kekhususan di bidang keagamaan sebagai persyaratan pendaftaran ke Kementerian Dalam Negeri. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pemberian rekomendasi tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Prosedur pengajuan permohonan rekomendasi oleh Ormas, termasuk persyaratan dokumen yang harus dipenuhi seperti akta pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili, NPWP, dan surat pernyataan lainnya.
  2. Tata cara pemeriksaan dan verifikasi dokumen permohonan rekomendasi oleh Direktur Jenderal atau Kepala Pusat terkait di Kementerian Agama, termasuk jangka waktu pemeriksaan, penerbitan berita acara, dan koordinasi dengan kementerian/lembaga lain.
  3. Proses penerbitan rekomendasi oleh Menteri Agama berdasarkan hasil verifikasi, serta penyampaian rekomendasi kepada pengurus Ormas dan pihak terkait.

Peraturan ini juga mengatur bahwa segala pendanaan yang diperlukan untuk pemberian rekomendasi dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Agama.

1. Permohonan rekomendasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) harus sudah dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)