on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pemberian Rekomendasi untuk Organisasi Kemasyarakatan yang Tidak Berbadan Hukum dan Memiliki Kekhususan di Bidang Keagamaan
Also known as: Peraturan Menag 14/2019 · Peraturan Menag No. 14 Tahun 2019 · Peraturan Menag Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang pemberian rekomendasi untuk organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang tidak berbadan hukum dan memiliki kekhususan di bidang keagamaan sebagai persyaratan pendaftaran ke Kementerian Dalam Negeri. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pemberian rekomendasi tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur bahwa segala pendanaan yang diperlukan untuk pemberian rekomendasi dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Agama.