For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 101 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu Dan Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu

Also known as: Permendagri 101/2017 · Permendagri No. 101 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 101 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:8 November 2017Publication Date:31 Oktober 2017
Wilayah Kedaulatan NegaraPertanahan & Penataan RuangOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeBatas Daerah Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu Dan Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date08 November 2017
Publication Date31 Oktober 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan dengan menetapkan batas daerah yang jelas antara Kota Pagar Alam di Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu. Penetapan batas ini telah disepakati oleh pemerintah daerah terkait dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat dan posisi Pilar Batas Utama (PBU) dan Titik Koordinat Kartometris (TK) yang menjadi penanda batas antar daerah. Posisi PBU dan TK bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan. Peta yang mencantumkan batas dan koordinat tersebut dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)