on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengawasan Perbukuan
Also known as: Permendikdasmen 16/2025 · Permendikdasmen No. 16 Tahun 2025 · Permendikdasmen Nomor 16 Tahun 2025
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Pengawasan Perbukuan yang bertujuan untuk menjamin standar Mutu Buku, ketersediaan Buku bermutu yang murah dan merata, distribusi Buku secara merata, dan kesesuaian Penggunaan Buku dengan peruntukannya. Pengawasan dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik, dengan tetap menjaga kebebasan berekspresi dan berkreasi.
Pengawasan dilakukan terhadap Buku Pendidikan (Buku Teks dan Buku Nonteks) dan Buku Umum, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik, kecuali Buku yang bermuatan keagamaan. Pengawasan oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan, yang dapat melibatkan akademisi, profesional/praktisi perbukuan, dan ahli yang kompeten.
Pengawasan meliputi aspek Mutu Buku, Penyediaan, Pendistribusian, dan Penggunaan Buku Teks Utama, Buku Teks Pendamping, dan Buku Nonteks. Pengawasan dilakukan dalam bentuk Pengawasan rutin (pemetaan perbukuan melalui survei dan verifikasi) dan Pengawasan insidental (berdasarkan pemantauan informasi atau pengaduan masyarakat). Hasil Pengawasan ditindaklanjuti dengan sosialisasi kebijakan, perbaikan sistem, dan penyampaian rekomendasi. Pelanggaran etik atau peraturan perundang-undangan akan direkomendasikan kepada instansi berwenang.
Lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan menyusun pedoman Pengawasan dan mengembangkan sistem Pengawasan yang terintegrasi dengan sistem informasi perbukuan. Dalam melaksanakan Pengawasan, lembaga tersebut dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan asosiasi profesi di bidang perbukuan.