For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan

Also known as: Perda Kabupaten Demak 2/2025 · Perda Kabupaten Demak No. 2 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:20 Mei 2025Publication Date:20 Mei 2025
Standar & Pedoman TeknisPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan
LocationPemerintah Kabupaten Demak
Effective Date20 Mei 2025
Publication Date20 Mei 2025
Place of EnactmentDemak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Undang-Undang Desa membawa perubahan signifikan terhadap kedudukan dan jenis desa, penataan desa, kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, hak dan kewajiban desa dan masyarakat desa, peraturan desa, keuangan desa dan aset desa, pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan, Badan Usaha Milik Desa, kerja sama desa, lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa, serta pembinaan dan pengawasan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 mengatur bahwa jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa ditetapkan dalam Peraturan Desa, dan ketentuan lebih lanjut mengenai LKD di Kelurahan diatur dalam Peraturan Bupati.

(-)

(-)