For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Nomor Per-1265/K/SU/2011 Tentang Pejabat Yang Berwenang Menolak Atau Memberikan Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan

Also known as: Perka BPKP 12/2017 · Perka BPKP No. 12 Tahun 2017 · Perka BPKP Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:30 Agustus 2017Publication Date:28 Agustus 2017
Aparatur Sipil NegaraKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ThemePerubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Nomor Per-1265/K/SU/2011 Tentang Pejabat Yang Berwenang Menolak Atau Memberikan Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
LocationBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Effective Date30 Agustus 2017
Publication Date28 Agustus 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1265/K/SU/2011 tentang Pejabat yang Berwenang Menolak atau Memberikan Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mengubah ketentuan mengenai pejabat yang berwenang menolak atau memberikan izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kewenangan tersebut dibagi berdasarkan golongan kepangkatan PNS. Kepala BPKP berwenang untuk PNS berpangkat Penata Muda (Gol. III/a) ke atas. Sekretaris Utama BPKP berwenang untuk PNS berpangkat Pengatur Tingkat I (Gol. II/d) ke bawah di lingkungan Sekretariat Utama, Kedeputian, Pusat-Pusat, dan Inspektorat BPKP. Kepala Perwakilan BPKP berwenang untuk PNS berpangkat Pengatur Tingkat I (Gol. II/d) ke bawah di lingkungan masing-masing.

(-)

(-)