Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan bertujuan untuk memberikan acuan bagi pencipta arsip, lembaga kearsipan, unit kearsipan, dan lembaga penyelenggara Diklat Kearsipan. ANRI bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Diklat Kearsipan, namun pencipta arsip, lembaga kearsipan, unit kearsipan, atau lembaga penyelenggara Diklat dapat menyelenggarakan Diklat Kearsipan dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan ANRI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Diklat Kearsipan meliputi kurikulum, metode, tenaga pengajar, peserta, prasarana dan sarana, STTP, serta evaluasi dan pemantauan. Diklat Kearsipan terdiri atas Diklat Fungsional Arsiparis (Pengangkatan Arsiparis Tingkat Ahli, Pengangkatan Arsiparis Tingkat Terampil, dan Penjenjangan Arsiparis) dan Diklat Teknis Kearsipan (Diklat teknis kearsipan pengelola arsip dan Diklat teknis kearsipan pimpinan unit kearsipan dan lembaga kearsipan).