For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 31 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 1967 tentang Pembebasan Dan Pengangkatan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara/Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong

Also known as: Keppres 31/1967 · Keppres No. 31 Tahun 1967 · Keppres Nomor 31 Tahun 1967

Status:
Active
Effective Date:6 Maret 1967Publication Date:6 Maret 1967
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembebasan Dan Pengangkatan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara/Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Maret 1967
Publication Date06 Maret 1967
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 163 Tahun 1966

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dengan melakukan perubahan susunan keanggotaan. Perubahan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan Presidium Kabinet Ampera. Keputusan ini membebaskan dengan hormat anggota yang namanya tercantum dalam lampiran dari jabatannya dan mengangkat pengganti mereka untuk mengisi kekosongan keanggotaan. Keanggotaan disesuaikan dengan ketentuan perwakilan partai politik, organisasi massa, golongan karya, dan perwakilan daerah tingkat I. Segala biaya pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang tersedia.

(-)

(-)