For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1962

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1962 tentang Lalu Lintas Laut Damai Kendaraan Air Asing Dalam Perairan Indonesia

Also known as: PP 8/1962 · PP No. 8 Tahun 1962 · PP Nomor 8 Tahun 1962

Status:
Inactive
Effective Date:28 Juli 1962Publication Date:25 Juli 1962
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeLalu Lintas Laut Damai Kendaraan Air Asing Dalam Perairan Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Juli 1962
Publication Date25 Juli 1962
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang No. 4 Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur lalu-lintas laut damai kendaraan air asing dalam perairan Indonesia, dengan latar belakang untuk menjamin hak lalu-lintas laut damai yang diakui oleh hukum internasional. Ketentuan substansial meliputi pembagian kewenangan antara pemerintah dan Angkatan Laut dalam menjaga kedaulatan dan keselamatan negara. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup pelayaran damai kendaraan air asing dari laut bebas ke pelabuhan Indonesia dan sebaliknya, serta pelayaran dari laut bebas ke laut bebas yang melintasi perairan Indonesia. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban bagi kapal perang dan kapal pemerintah asing untuk memberitahukan pelayaran mereka, serta kewajiban bagi kendaraan air penangkap ikan asing untuk menyimpan alat penangkap ikan selama melintasi perairan Indonesia.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan lalu-lintas laut damai dapat mengakibatkan kendaraan air asing diwajibkan meninggalkan perairan Indonesia.