on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia Sebagai Associate Member pada Organisasi Melanesian Spearhead Group
Also known as: Keppres 6/2018 · Keppres No. 6 Tahun 2018 · Keppres Nomor 6 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini didasarkan pada peran aktif Indonesia dalam menjaga ketertiban dunia sesuai dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Indonesia diterima sebagai Associate Member pada Melanesian Spearhead Group (MSG) pada Konferensi Tingkat Tinggi MSG ke-20 di Honiara, Kepulauan Solomon. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk meningkatkan peran dan kontribusi Indonesia di kawasan Pasifik, khususnya di subkawasan Melanesia, melalui peran aktif di bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan keanggotaan Indonesia sebagai Associate Member pada MSG, yang tunduk pada hak dan kewajiban sesuai dengan Membership Guidelines on Associate Member yang telah disetujui pada Konferensi Tingkat Tinggi Khusus MSG. Segala biaya yang timbul dari keanggotaan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.