For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 18 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 18 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 18/2016 · Perda Kabupaten Batanghari No. 18 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 18 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:17 November 2016Publication Date:17 November 2016
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
LocationPemerintah Kabupaten Batanghari
Effective Date17 November 2016
Publication Date17 November 2016
Place of EnactmentMuara Bulian

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam perlindungan, pengaturan, dan penyelenggaraan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Batang Hari. Kebijakan ini berupaya untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, serta melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani.

Ketentuan substansial mencakup perencanaan yang diintegrasikan ke dalam RPJPD, RPJMD, dan RKPD, dengan fokus pada kawasan pertanian pangan berkelanjutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan. Pemerintah Daerah menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah. Pengembangan dilakukan melalui optimasi lahan pangan (intensifikasi, ekstensifikasi, diversifikasi) dan penambahan cadangan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Perlindungan dan pemberdayaan petani menjadi fokus utama, dengan memberikan jaminan harga komoditi yang menguntungkan, akses terhadap sarana dan prasarana produksi, serta kompensasi akibat gagal panen. Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bersumber dari APBD, dana tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta investasi.

(-)

Setiap kegiatan pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di luar ketentuan Pasal 24 ayat (2), dikenakan sanksi administrasi berupa : a. teguran tertulis; b. paksaan pemerintah; c. pembekuan izin; dan d. pencabutan izin.