on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Murakata Televisi
Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 7/2012 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Murakata Televisi (TV) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Pembentukan LPPL ini bertujuan untuk memberikan informasi, pendidikan, kebudayaan, dan hiburan yang sehat kepada masyarakat, serta memperkokoh integrasi nasional. LPPL Murakata TV bersifat independen, netral, dan tidak komersial.
Ketentuan Substansial:
LPPL Murakata TV berbentuk badan hukum dan bernama Murakata TV. Susunan organisasi dan nama lembaga ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Untuk menyelenggarakan penyiaran, LPPL Murakata TV wajib mendapatkan izin dari Departemen Komunikasi dan Informatika melalui KPID.
Alat kelengkapan LPPL Murakata TV terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. Dewan Pengawas ditetapkan oleh Bupati atas usul DPRD. Dewan Direksi diangkat oleh Dewan Pengawas. Dewan Pengawas bertugas mengawasi kinerja Dewan Direksi dan siaran, serta menjamin orientasi pada publik. Dewan Direksi bertugas menjabarkan program umum, mengangkat karyawan, dan menjalin kerjasama dengan pihak luar.
Sumber pembiayaan LPPL Murakata TV berasal dari APBD, iuran penyiaran, siaran iklan, dan usaha lain yang sah. Dewan Direksi bertanggung jawab atas penyelenggaraan penyiaran dan keuangan. LPPL Murakata TV wajib membuat laporan tahunan, laporan berkala, dan laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik.