For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2025

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan

Also known as: Peraturan OJK 22/2025 · Peraturan OJK No. 22 Tahun 2025 · Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:2 Oktober 2025Publication Date:15 September 2025
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date02 Oktober 2025
Publication Date15 September 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.03/2020 tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan ini mengubah: 1. Ketentuan mengenai penyampaian Laporan perubahan daftar kantor cabang Bank yang akan melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing sebagaimana diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai persyaratan bank umum untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. 2. Ketentuan mengenai penyampaian Laporan penilaian terhadap penerapan manajemen risiko pada perusahaan asuransi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2017 tentang Manajemen Risiko Konsolidasi bagi Bank yang Melakukan Pengendalian terhadap Perusahaan Anak. 3. Ketentuan mengenai penyampaian Laporan pengkinian data dan informasi domisili dari pihak utama dan pihak lain yang dapat dihubungi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan. 4. Ketentuan mengenai penyampaian Laporan restrukturisasi kredit dan laporan perbedaan kualitas aset produktif sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. 5. Ketentuan mengenai penyampaian Laporan restrukturisasi pembiayaan dan laporan perbedaan kualitas aset produktif sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.03/2022 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. 6. Ketentuan mengenai penyampaian Laporan pemantauan debitur hapus buku terbesar, laporan tindak lanjut 15 (lima belas) debitur nonperforming loans atau nonperforming financing terbesar, dan Laporan data sumber daya manusia perbankan Indonesia bulanan sebagaimana diatur dalam ketentuan pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.03/2020 tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. 7. Ketentuan mengenai penyampaian Laporan komposisi atau daftar kepemilikan saham; salinan izin pembukaan kantor bank berbadan hukum Indonesia di luar negeri dari otoritas negara setempat; salinan izin pemindahan alamat kantor di luar negeri dari otoritas negara setempat; informasi efektif beroperasi alamat kantor bank berbadan hukum Indonesia pada alamat sebelumnya sehubungan dengan pemindahan sementara alamat jaringan kantor bank berbadan hukum Indonesia; salinan persetujuan penutupan kantor di luar negeri dari otoritas negara setempat, sehubungan dengan penutupan kantor di luar negeri; informasi efektif beroperasi alamat kantor bank berbadan hukum Indonesia pada alamat sebelumnya sehubungan dengan penutupan sementara kantor bank berbadan hukum Indonesia selain kantor pusat; informasi efektif beroperasi alamat kantor dari kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri pada alamat sebelumnya sehubungan dengan pemindahan sementara alamat jaringan kantor dari kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri; informasi pengangkatan anggota direksi atau anggota dewan komisaris; dan informasi efektif beroperasi alamat jaringan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri pada alamat sebelumnya sehubungan dengan penutupan sementara jaringan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri selain kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum. 8. Ketentuan mengenai penyampaian Laporan komposisi atau daftar kepemilikan saham; salinan izin pembukaan kantor bank berbadan hukum Indonesia di luar negeri dari otoritas negara setempat; salinan izin pemindahan alamat kantor di luar negeri dari otoritas negara setempat; informasi efektif beroperasi alamat kantor bank berbadan hukum Indonesia pada alamat sebelumnya sehubungan dengan pemindahan sementara alamat jaringan kantor bank berbadan hukum Indonesia; salinan persetujuan penutupan kantor di luar negeri dari otoritas negara setempat, sehubungan dengan penutupan kantor di luar negeri; informasi efektif beroperasi alamat kantor bank berbadan hukum Indonesia pada alamat sebelumnya sehubungan dengan penutupan sementara kantor bank berbadan hukum Indonesia selain kantor pusat; dan informasi pengangkatan anggota direksi atau anggota dewan komisaris sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah. 9. Ketentuan mengenai penyampaian salinan izin pembukaan kantor di luar negeri dari otoritas negara setempat; salinan izin pemindahan alamat kantor di luar negeri dari otoritas negara setempat; informasi efektif beroperasi alamat kantor UUS pada alamat sebelumnya sehubungan dengan pemindahan sementara alamat jaringan kantor UUS; salinan persetujuan penutupan kantor di luar negeri dari otoritas negara setempat, sehubungan dengan penutupan kantor di luar negeri; dan informasi efektif beroperasi alamat kantor UUS pada alamat sebelumnya sehubungan dengan penutupan sementara kantor UUS sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah. 10. Ketentuan mengenai penyampaian Laporan informasi pengangkatan anggota dewan pengawas syariah sebagaimana diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola syariah bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2025 bertujuan untuk menyederhanakan dan mendigitalisasi pelaporan Bank Umum (Bank) dan Kantor Perwakilan Bank Asing (KPBLN) melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan sektor perbankan berbasis teknologi. Bank dan KPBLN wajib menyusun dan menyampaikan laporan secara daring kepada OJK dengan lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu. Laporan tersebut terbagi menjadi Laporan Berkala, yang meliputi laporan harian, bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan, serta Laporan Insidental. Laporan Berkala mencakup informasi keuangan, risiko, permodalan, produk, aktivitas, kegiatan, dan data pokok. Laporan Insidental mencakup informasi pengawasan, kelembagaan, kegiatan usaha, dan lainnya. Setiap Bank dan KPBLN wajib menunjuk penanggung jawab pelaporan yang bertanggung jawab atas verifikasi, penyampaian laporan, dan pengelolaan hak akses. POJK ini juga merinci batas waktu penyampaian untuk setiap jenis laporan berkala, serta ketentuan mengenai penyampaian laporan dalam kondisi gangguan teknis pada sistem OJK atau keadaan kahar yang dialami Bank/KPBLN. Terdapat pula ketentuan mengenai penggabungan beberapa jenis laporan ke dalam laporan berkala atau insidental tertentu, serta pengecualian dari pengenaan sanksi administratif dalam kondisi tertentu seperti koreksi laporan sebelum batas waktu atau adanya audit oleh akuntan publik.

1. Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Bank dan KPBLN yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai Pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, pemeriksaan, keputusan, dan pengenaan sanksi atas pelanggaran dimaksud didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.03/2020 tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.

1. Bank dan KPBLN yang tidak menyampaikan Laporan Berkala sampai dengan batas waktu penyampaian dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 per hari kerja dan paling banyak Rp30.000.000,00 per Laporan. 2. Bank dan KPBLN yang tidak menyampaikan informasi secara lengkap dan akurat dalam Laporan Berkala dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000,00 per kesalahan isian dan paling banyak Rp10.000.000,00 per Laporan. 3. Bank dan KPBLN yang tidak menyampaikan Laporan Insidental sampai dengan batas waktu penyampaian dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perbankan, atau denda sebesar Rp1.000.000,00 per hari kerja dan paling banyak Rp30.000.000,00 per Laporan jika tidak ada ketentuan spesifik. 4. Bank dan KPBLN yang tidak menyampaikan data dan/atau informasi secara lengkap dan akurat dalam Laporan Insidental dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000,00 per kesalahan data dan/atau informasi dan paling banyak Rp10.000.000,00 per Laporan. 5. Pelanggaran ketentuan penyampaian laporan yang berulang dapat dikenai sanksi administratif lebih berat, termasuk pembekuan kegiatan usaha, larangan menerbitkan produk baru, atau penurunan peringkat tata kelola. 6. Direksi, dewan komisaris, atau pejabat eksekutif yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama.