on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah
Also known as: UU 5/1974 · UU No. 5 Tahun 1974 · UU Nomor 5 Tahun 1974
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini disusun untuk menggantikan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan. Tujuannya adalah untuk menyeragamkan kedudukan Pemerintah Daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan untuk menjamin pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab, serta untuk melancarkan pelaksanaan pembangunan dan menjaga kestabilan politik serta kesatuan bangsa.
Ketentuan Substansial: Undang-undang ini mengatur pembagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi Daerah Otonom dan Wilayah Administratif. Daerah Otonom dibentuk berdasarkan asas desentralisasi dan memiliki hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Penambahan urusan pemerintahan kepada Daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah. Undang-undang ini juga mengatur tentang pembentukan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dan menekankan bahwa titik berat otonomi daerah diletakkan pada Daerah Tingkat II. Selain itu, diatur pula tentang tugas pembantuan yang dapat diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah.