For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1974

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Also known as: UU 5/1974 · UU No. 5 Tahun 1974 · UU Nomor 5 Tahun 1974

Status:
Inactive
Effective Date:23 Juli 1974Publication Date:23 Juli 1974
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraHukum Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePokok-Pokok Pemerintahan di Daerah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Juli 1974
Publication Date23 Juli 1974
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 83; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2778) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini disusun untuk menggantikan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan. Tujuannya adalah untuk menyeragamkan kedudukan Pemerintah Daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan untuk menjamin pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab, serta untuk melancarkan pelaksanaan pembangunan dan menjaga kestabilan politik serta kesatuan bangsa.

Ketentuan Substansial: Undang-undang ini mengatur pembagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi Daerah Otonom dan Wilayah Administratif. Daerah Otonom dibentuk berdasarkan asas desentralisasi dan memiliki hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Penambahan urusan pemerintahan kepada Daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah. Undang-undang ini juga mengatur tentang pembentukan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dan menekankan bahwa titik berat otonomi daerah diletakkan pada Daerah Tingkat II. Selain itu, diatur pula tentang tugas pembantuan yang dapat diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah.

1. Pada saat berlakunya Undang-undang ini, Daerah Tingkat I dan II yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 adalah Daerah Tingkat I dan II yang dimaksud dalam Pasal 3 Undang-undang ini. 2. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta yang sekarang adalah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menurut Undang-undang ini dengan sebutan Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta, yang tidak terikat pada ketentuan masa jabatan, syarat, dan cara pengangkatan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah lainnya. 3. Segala peraturan pemerintah yang telah ditetapkan atau dinyatakan berlaku berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965, yang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini, tetap berlaku selama belum dicabut atau diganti berdasarkan Undang-undang ini. 4. Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan berdasarkan Undang-undang ini, maka diikuti instruksi, petunjuk atau pedoman yang ada atau yang akan diadakan oleh Menteri Dalam Negeri sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini. 5. Kepala Daerah beserta perangkatnya yang ada pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, tetap menjalankan tugasnya kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-undang ini.

1. Peraturan Daerah Tingkat I dan II dapat memuat ketentuan ancaman pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp50.000,-. 2. Peraturan Daerah dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan hukum kepada pelanggar.