For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 74 Tahun 1982

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 74 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi Universitas Cendrawasih

Also known as: Keppres 74/1982 · Keppres No. 74 Tahun 1982 · Keppres Nomor 74 Tahun 1982

Status:
Active
Effective Date:7 September 1982Publication Date:7 September 1982
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeSusunan Organisasi Universitas Cendrawasih
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 September 1982
Publication Date07 September 1982
Place of EnactmentJakarta

Keputusan Presiden ini mencabut: (-) Keputusan Presiden ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan susunan organisasi Universitas Cendrawasih dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980. Universitas Cendrawasih merupakan unit organik di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dipimpin oleh Rektor yang bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pembinaan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Tugas pokok universitas ini meliputi pendidikan, pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Struktur organisasi universitas terdiri dari Rektor, Pembantu Rektor, beberapa biro administrasi, fakultas, pusat penelitian, pusat pengabdian, dan perpustakaan. Perincian tugas dan fungsi organisasi ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan persetujuan tertulis dari Menteri terkait.

(-)

(-)