on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali
Also known as: PP 29/2019 · PP No. 29 Tahun 2019 · PP Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melindungi hak dan memenuhi kebutuhan dasar anak serta mengelola harta anak agar dapat menjamin tumbuh kembang dan kepentingan terbaik bagi anak. Peraturan ini mengatur syarat dan tata cara penunjukan wali bagi anak yang orang tuanya tidak ada, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya. Penunjukan wali dapat berasal dari keluarga anak, saudara, orang lain, atau badan hukum, dengan prioritas diberikan kepada keluarga anak. Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon wali meliputi kewarganegaraan, usia, kesehatan fisik dan mental, kelakuan baik, kemampuan ekonomi, dan kesamaan agama dengan anak. Penunjukan wali harus melalui penetapan pengadilan dan disertai dengan persetujuan tertulis dari orang tua jika masih ada dan diketahui keberadaannya. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pengajuan permohonan penunjukan wali, kewajiban wali, dan berakhirnya perwalian.