For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Banjarnegara 6/2011 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:4 Juli 2011Publication Date:7 April 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Effective Date04 Juli 2011
Publication Date07 April 2011
Place of EnactmentBanjarnegara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2010. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 27 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2008. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor Nomor 3 Tahun 2010. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2008. 7. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. 8. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus. 9. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2005. 10. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Terminal, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2008. 11. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2008. 12. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2003 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan. 13. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga. 14. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Gedung. 15. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2000 tentang Retribusi Ijin Gangguan. 16. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2002 tentang Retribusi Ijin Trayek sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi daerah di Kabupaten Banjarnegara. Retribusi daerah diklasifikasikan menjadi tiga kategori utama: Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Retribusi Jasa Umum mencakup pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Labkesda, pelayanan persampahan/kebersihan, penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penggantian biaya cetak peta, penyediaan/penyedotan kakus, dan pengendalian menara telekomunikasi. Retribusi Jasa Usaha meliputi pemakaian kekayaan daerah, terminal, tempat khusus parkir, rumah potong hewan, tempat rekreasi dan olahraga, serta penjualan produksi usaha daerah. Retribusi Perizinan Tertentu mencakup izin mendirikan bangunan, izin gangguan, dan izin trayek. Setiap jenis retribusi diatur mengenai objek, subjek, cara pengukuran tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, serta struktur dan besaran tarif. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mengatur pelayanan publik secara lebih efektif.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi yang ada di daerah dan jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang ada di daerah, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.