Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi daerah di Kabupaten Banjarnegara. Retribusi daerah diklasifikasikan menjadi tiga kategori utama: Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Retribusi Jasa Umum mencakup pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Labkesda, pelayanan persampahan/kebersihan, penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penggantian biaya cetak peta, penyediaan/penyedotan kakus, dan pengendalian menara telekomunikasi. Retribusi Jasa Usaha meliputi pemakaian kekayaan daerah, terminal, tempat khusus parkir, rumah potong hewan, tempat rekreasi dan olahraga, serta penjualan produksi usaha daerah. Retribusi Perizinan Tertentu mencakup izin mendirikan bangunan, izin gangguan, dan izin trayek. Setiap jenis retribusi diatur mengenai objek, subjek, cara pengukuran tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, serta struktur dan besaran tarif. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mengatur pelayanan publik secara lebih efektif.