For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat

Also known as: Perda Kabupaten Semarang 10/2014 · Perda Kabupaten Semarang No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:10 Juni 2014Publication Date:10 Juni 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKetertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat
LocationPemerintah Kabupaten Semarang
Effective Date10 Juni 2014
Publication Date10 Juni 2014
Place of EnactmentUngaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 22 Tahun 1977 tentang Kebersihan, Keindahan Dan Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Seri C Nomor 2 Tahun 1978). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Penanggulangan Dan Rehabilitasi Wanita Tuna Susila (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1987 Seri C Nomor 1).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Semarang. Tujuannya meliputi: - Mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak warga dan masyarakat. - Menumbuhkembangkan budaya disiplin masyarakat untuk mencapai visi dan misi daerah. - Memberikan pedoman dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Kewajiban dan wewenang Pemerintah Daerah mencakup pemberian penyuluhan, penumbuhan kesadaran masyarakat, dan pengaturan ketertiban, ketenteraman, kebersihan, serta keindahan daerah. Warga masyarakat memiliki hak untuk menikmati lingkungan yang tertib, tenteram, bersih, dan indah, serta berkewajiban untuk berperan serta dalam menjaga dan mencegah kerusakan lingkungan. Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban, termasuk: - Tata ruang: Setiap kegiatan usaha wajib memenuhi ketentuan tata ruang. - Jalan, taman, dan tempat umum: Pemerintah Daerah melakukan penertiban penggunaan jalur lalu lintas dan melindungi kualitas jalan. Masyarakat berhak menikmati kenyamanan berjalan dan berlalu lintas. - Sungai, saluran air, dan sumber air: Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pemanfaatan dan pelestarian sumber air. - Lingkungan: Pemerintah Daerah melindungi masyarakat dari gangguan ketertiban lingkungan. - Usaha dan tempat usaha: Setiap kegiatan usaha wajib memiliki izin dan bertanggung jawab terhadap ketertiban, kebersihan, dan kesehatan lingkungan. - Bangunan: Setiap bangunan wajib memiliki izin dan dipelihara sesuai ketentuan. - Sosial: Pemerintah Daerah melakukan penertiban terhadap tuna sosial dan kegiatan asusila. - Kesehatan: Mengatur larangan terkait pembuangan sampah sembarangan, praktik pengobatan ilegal, dan penjualan makanan/minuman berbahaya. - Tempat hiburan dan keramaian: Mengatur penyelenggaraan tempat hiburan dan kegiatan keramaian. - Peran serta masyarakat: Masyarakat dapat berperan serta dalam menjaga ketertiban umum dan melaporkan pelanggaran.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (1), Pasal 9 ayat (3), Pasal 12 ayat (2), Pasal 17 ayat (1), Pasal 17 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 20 ayat (2), Pasal 32, Pasal 36 ayat (4), Pasal 36 ayat (6) dan Pasal 37 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, dan denda. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2), Pasal 9 ayat (4), Pasal 9 ayat (5), Pasal 10 ayat (1), 10 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 ayat (1), Pasal 12 ayat (3), Pasal 13, Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4), Pasal 14 ayat (5), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (1), Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28, Pasal 32, Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 34, Pasal 38 ayat (1), Pasal 38 ayat (2), Pasal 38 ayat (3) dan Pasal 39, dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).