on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 1 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Also known as: Perda Kabupaten Dompu 1/2015 · Perda Kabupaten Dompu No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Dompu Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Dompu. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur jenis pemilihan Kepala Desa (serentak/bergelombang dan antar waktu), tahapan persiapan pemilihan (pemberitahuan akhir masa jabatan, pembentukan panitia pemilihan, perencanaan biaya), pembentukan dan tugas panitia pemilihan, pendaftaran pemilih, persyaratan calon Kepala Desa, penjaringan dan penyaringan bakal calon, penetapan calon, persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara, penetapan calon terpilih, pengesahan dan pelantikan, pembubaran panitia pemilihan, pemilihan Kepala Desa antar waktu, masa jabatan Kepala Desa, penyelesaian sengketa Pilkades, pemberhentian Kepala Desa, pengangkatan Penjabat Kepala Desa, biaya pemilihan, pembentukan TPS, penugasan saksi, kampanye, masa tenang, pembinaan dan pengawasan.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: