on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Also known as: Perda Kota Salatiga 6/2014 · Perda Kota Salatiga No. 6 Tahun 2014 · Perda Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dibentuk dengan tujuan untuk menumbuhkan iklim penanaman modal yang kondusif dan memberikan kepastian hukum terkait prosedur kegiatan penanaman modal di daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah belum adanya landasan hukum yang mengatur kegiatan penanaman modal di Kota Salatiga, termasuk kebijakan penyelenggaraan kegiatan perizinan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan penanaman modal, meliputi kebijakan dasar, hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal, penyelenggaraan penanaman modal, promosi, kemitraan, insentif dan kemudahan, pelaporan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, dan sanksi administrasi. Kebijakan dasar penyelenggaraan penanaman modal diarahkan untuk mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif, mengutamakan pengembangan penanaman modal di bidang perdagangan dan pertanian, mempercepat realisasi penanaman modal, meningkatkan penanaman modal, mendorong penanaman modal pada usaha mikro dan usaha kecil, serta memastikan kontribusi penanaman modal terhadap perkembangan UMKM dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Peraturan ini juga mengatur mengenai perizinan di bidang penanaman modal, yang meliputi izin prinsip, izin prinsip perluasan, izin prinsip perubahan, izin usaha untuk berbagai sektor usaha, izin usaha perluasan untuk berbagai sektor usaha, izin usaha perubahan untuk berbagai sektor usaha, dan izin lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, diatur pula mengenai non perizinan, seperti layanan informasi dan pengaduan, insentif dan kemudahan, serta non perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan kemudahan bagi penanam modal yang melakukan penanaman modal, sesuai kewenangan, kondisi, dan kemampuan Daerah. Insentif dan kemudahan ini diberikan berdasarkan prinsip kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, efektif, dan efisien.