For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 1 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

Also known as: Perda Kabupaten Karang Asem 1/2021 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:21 April 2021Publication Date:21 April 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
LocationPemerintah Kabupaten Karang Asem
Effective Date21 April 2021
Publication Date21 April 2021
Place of EnactmentAmlapura

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Karangasem. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi ini merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta untuk melindungi konsumen dan produsen dalam hal kebenaran dan ketepatan pengukuran. Objek retribusi meliputi pelayanan pengujian UTTP dan pengujian BDKT. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan tera/tera ulang. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan frekuensi pemberian jasa pelayanan dan pembinaan, serta tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas pengujian UTTP/Pengujian BDKT, lamanya waktu dan peralatan yang digunakan. Struktur dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali. Wajib retribusi wajib membayar retribusi yang terutang berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai/non tunai, dan dapat diberikan izin untuk mengangsur dengan dikenakan bunga 2% setiap bulan.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari jumlah Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Setiap Wajib retribusi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah yang tidak atau kurang dibayar.