For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 17 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Pekalongan

Also known as: Perda Kota Pekalongan 17/2013 · Perda Kota Pekalongan No. 17 Tahun 2013 · Perda Kota Pekalongan Nomor 17 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:1 September 2014Publication Date:31 Desember 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Pekalongan
LocationPemerintah Kota Pekalongan
Effective Date01 September 2014
Publication Date31 Desember 2013
Place of EnactmentPekalongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Pekalongan.

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 17 Tahun 2013 ini mengubah Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Pekalongan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kelembagaan pemerintah daerah. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menciptakan organisasi yang efisien, efektif, rasional, profesional, dan akuntabel, sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan daerah. Perubahan-perubahan substansial meliputi: 1. Penambahan definisi baru pada Pasal 1, termasuk definisi Kantor Riset, Teknologi dan Inovasi (Ristek dan Inovasi), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). 2. Pembentukan Kantor Ristek dan Inovasi sebagai Lembaga Teknis Daerah. 3. Perubahan susunan organisasi Sekretariat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Badan Lingkungan Hidup, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Rumah Sakit Umum Daerah, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Satpol PP, BPMP2T, dan BPBD. 4. Penghapusan beberapa bagian dan bidang pada beberapa organisasi perangkat daerah. 5. Perubahan nomenklatur beberapa Dinas dan Badan untuk menyesuaikan dengan perubahan tugas pokok dan fungsi.

1. Pejabat yang lama tetap menduduki jabatannya sampai dengan dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Dalam hal terdapat perubahan jumlah dan nama Kelurahan sebagai akibat dari penggabungan Kelurahan, maka jumlah dan nama Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f menyesuaikan dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penggabungan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan. 3. Pengisian Pejabat Rumah Sakit Umum Daerah dilaksanakan setelah penetapan Rumah Sakit Umum Daerah menjadi Kelas B.

(-)