Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Purworejo Tahun 2018-2038 ditetapkan untuk memberikan pedoman pembangunan industri bagi Perangkat Daerah dan pelaku industri, pengusaha, dan institusi terkait, serta pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun program pembangunan industri unggulan daerah dan peran serta masyarakat. Tujuannya adalah mewujudkan kebijakan pembangunan industri nasional di daerah, menentukan sasaran, strategi, dan rencana aksi pembangunan industri unggulan daerah, mewujudkan dan mengembangkan industri daerah yang mandiri, berdaya saing, maju, dan berwawasan lingkungan, mewujudkan pemerataan pembangunan industri daerah guna memperkuat ketahanan nasional, serta meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan.
Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi perencanaan pembangunan kawasan industri, penyediaan infrastruktur industri, pemberian kemudahan data dan informasi, pelayanan terpadu satu pintu, pemberian insentif, penataan industri di kawasan industri, dan pengawasan pembangunan kawasan industri. Industri unggulan daerah yang dikembangkan meliputi industri makanan dan industri kayu, barang dari kayu, serta anyaman. RPIK 2018-2038 memiliki sistematika yang mencakup pendahuluan, gambaran kondisi daerah, visi dan misi pembangunan, strategi dan program pembangunan, serta penutup. Program pembangunan industri meliputi penetapan sasaran, pengembangan perwilayahan industri, pembangunan sumber daya industri, pembangunan sarana dan prasarana industri, dan pemberdayaan industri.