For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2024 tentang Kementerian Hak Asasi Manusia

Also known as: PERPRES 156/2024 · PERPRES No. 156 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 156 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:5 November 2024Publication Date:5 November 2024
Pembentukan Lembaga NegaraHukum Ketatanegaraan

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeKementerian Hak Asasi Manusia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 November 2024
Publication Date05 November 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 32) 2. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 194)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia melalui pembentukan Kementerian Hak Asasi Manusia.

Ketentuan Substansial

Kementerian Hak Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia, termasuk perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan terkait. Struktur organisasi Kementerian terdiri dari Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Staf Ahli. Kementerian juga dapat membentuk instansi vertikal dan unit pelaksana teknis untuk melaksanakan tugas di daerah.

1. Pelaksanaan pengalihan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen terkait dengan pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 dan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2012 dikoordinasikan secara bersama-sama antara Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.

(-)