For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan

Also known as: Perda Provinsi Sumatera Selatan 12/2014 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 12 Tahun 2014 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:30 September 2014Publication Date:30 September 2014
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
LocationPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Effective Date30 September 2014
Publication Date30 September 2014
Place of EnactmentPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan. 2. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 3. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 4. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Perubahan tersebut meliputi nomenklatur dan susunan organisasi pada Biro Pemerintahan, Biro Perekonomian, dan Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Perubahan spesifik mencakup: - Pasal 9, yang mengatur tugas Biro Pemerintahan, diubah untuk mencerminkan pelayanan administratif dalam tugas-tugas pemerintahan daerah dan penyiapan bahan pengkoordinasian perumusan kebijakan penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah di bidang pemerintahan umum, kependudukan, prasarana fisik dan pertanahan serta wilayah administrasi dan perbatasan. - Pasal 10, yang mengatur fungsi Biro Pemerintahan, diubah untuk menyesuaikan dengan tugas yang telah direvisi. - Pasal 11, yang mengatur susunan Biro Pemerintahan, diubah untuk mencerminkan struktur organisasi yang baru, termasuk bagian-bagian dan subbagian di dalamnya. - Pasal 23, yang mengatur susunan Biro Perekonomian, diubah untuk mencerminkan struktur organisasi yang baru, termasuk bagian-bagian dan subbagian di dalamnya. - Pasal 53, yang mengatur susunan Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, diubah untuk mencerminkan struktur organisasi yang baru, termasuk bagian-bagian dan subbagian di dalamnya. Selain itu, Bagan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan juga diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)