on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
Also known as: PP 69/1992 · PP No. 69 Tahun 1992 · PP Nomor 69 Tahun 1992
Peraturan Pemerintah ini mengatur perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan pembangunan di Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, khususnya di Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga, yang meningkatkan fungsi dan peranan kota Salatiga. Tujuan perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan menampung gerak laju kegiatan pembangunan serta tertib administrasi pemerintahan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Pembiayaan yang diperlukan untuk perluasan wilayah ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga.