on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan
Also known as: Perda Kota Kediri 1/2017 · Perda Kota Kediri No. 1 Tahun 2017 · Perda Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kota Kediri ini mengatur tentang penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Kediri. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan, kepastian hukum, dan menyesuaikan ketentuan perizinan dengan perkembangan terkini. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengendalikan penyelenggaraan bangunan melalui penerbitan IMB.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi prinsip dan manfaat pemberian IMB, persyaratan permohonan IMB, proses penerbitan IMB, penggantian dan perubahan IMB, penerbitan ulang IMB, serta pemutakhiran data pemilik IMB. Peraturan ini juga mengatur larangan terkait pendirian bangunan tanpa IMB atau menyimpang dari ketentuan IMB. Fungsi, prasarana, dan klasifikasi bangunan juga diatur, termasuk fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, dan fungsi khusus. Klasifikasi bangunan didasarkan pada kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan bangunan, termasuk kewajiban memiliki IMB sebelum mendirikan bangunan, serta penertiban bangunan oleh tim yang dibentuk oleh Walikota. Pengendalian dan pembinaan terhadap penyelenggaraan bangunan dan IMB juga diatur, termasuk peninjauan lokasi, pengecekan informasi, dan pengenaan sanksi.