For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 8 Tahun 2020 tentang Anggaran pendapatan dan belanja daerah anggaran 2021

Also known as: Perda Kota Gorontalo 8/2020 · Perda Kota Gorontalo No. 8 Tahun 2020 · Perda Kota Gorontalo Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:30 Desember 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran pendapatan dan belanja daerah anggaran 2021
LocationPemerintah Kota Gorontalo
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date30 Desember 2020
Place of EnactmentGorontalo

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gorontalo untuk Tahun Anggaran 2021. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.025.548.383.850,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.336.726.307.479,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (311.177.923.629,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 323.668.370.146,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 12.490.446.517,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 311.177.923.629,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Pendapatan transfer terdiri dari pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat dan pendapatan transfer antar daerah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup pendapatan hibah dan lain-lain pendapatan sesuai peraturan perundang-undangan.

Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Belanja operasi mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal mencakup belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi, serta belanja modal aset tetap lainnya. Belanja tidak terduga dialokasikan untuk belanja yang tidak terduga.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran pembiayaan mencakup pembentukan dana cadangan, penyertaan modal daerah, dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.

(-)

(-)