For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada 4 ( Empat ) Bank Perkreditan Rakyat ( Bpr ) Se-Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2012

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 4/2012 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:14 Juni 2012
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada 4 ( Empat ) Bank Perkreditan Rakyat ( Bpr ) Se-Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2012
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Effective Date-
Publication Date14 Juni 2012
Place of EnactmentAmuntai

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada 4 (empat) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) se-Kabupaten Hulu Sungai Utara pada Tahun Anggaran 2012. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengembangkan permodalan BPR sebagai Bank Daerah yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Bank Kalimantan Selatan, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara, dengan tujuan menggerakkan perekonomian masyarakat, meraih laba, dan memberikan deviden kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai sumber pendapatan asli daerah.

Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal hingga tahun anggaran 2011 dengan total Rp. 10.002.011.513,- yang terbagi pada BPR Sei Pandan, BPR Amuntai Selatan, BPR Amuntai Utara, dan BPR Amuntai Tengah. Pada Tahun Anggaran 2012, Pemerintah Daerah menganggarkan tambahan dana penyertaan modal sebesar Rp. 6.000.000.000,- yang dialokasikan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2012, juga terbagi pada keempat BPR tersebut.

BPR wajib menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Saham Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara paling lambat 3 (tiga) hari setelah realisasi penyertaan modal dan/atau setelah modal disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Atas dasar kepemilikan modal, Bupati dapat membentuk Tim sebagai wakil Pemerintah Daerah untuk melakukan kegiatan pembinaan, monitoring, dan/atau pengawasan.

(-)

(-)