on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Cianjur 02/2011 · Perda Kabupaten Cianjur No. 02 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Cianjur, yang meliputi berbagai jenis pajak dengan tujuan untuk menyesuaikan dan menyempurnakan pengaturan pajak daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini ditetapkan dengan maksud untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang memerlukan penyesuaian dan penyempurnaan pengaturan mengenai pajak daerah di Kabupaten Cianjur. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai jenis pajak daerah, termasuk:
Peraturan ini juga menetapkan objek pajak, subjek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan tata cara penghitungan untuk setiap jenis pajak. Selain itu, diatur pula mengenai wilayah pemungutan, masa pajak, saat pajak terutang, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, serta penghapusan atau pengurangan sanksi administratif.