For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Cianjur 02/2011 · Perda Kabupaten Cianjur No. 02 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:23 Februari 2011Publication Date:21 Februari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Cianjur
Effective Date23 Februari 2011
Publication Date21 Februari 2011
Place of EnactmentCianjur

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pajak Galian Golongan C; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 11 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 04 Tahun 2001 tentang Pajak Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 05 Tahun 2001 tentang Pajak Parkir; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan, beserta peraturan pelaksanaannya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Cianjur, yang meliputi berbagai jenis pajak dengan tujuan untuk menyesuaikan dan menyempurnakan pengaturan pajak daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini ditetapkan dengan maksud untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang memerlukan penyesuaian dan penyempurnaan pengaturan mengenai pajak daerah di Kabupaten Cianjur. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai jenis pajak daerah, termasuk:

  1. Pajak Hotel: Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
  2. Pajak Restoran: Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
  3. Pajak Hiburan: Pajak atas penyelenggaraan hiburan.
  4. Pajak Reklame: Pajak atas penyelenggaraan reklame.
  5. Pajak Penerangan Jalan: Pungutan atas penggunaan tenaga listrik.
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan: Pajak atas pengambilan mineral bukan logam dan batuan.
  7. Pajak Parkir: Pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan.
  8. Pajak Sarang Burung Walet: Pajak atas pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
  9. Pajak Air Tanah: Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
  10. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Peraturan ini juga menetapkan objek pajak, subjek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan tata cara penghitungan untuk setiap jenis pajak. Selain itu, diatur pula mengenai wilayah pemungutan, masa pajak, saat pajak terutang, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, serta penghapusan atau pengurangan sanksi administratif.

(-)

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.7.500.000,00 untuk setiap pelanggaran. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 54 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp.250.000,00 setiap laporan. 3. Kepala Kantor yang melanggar ketentuan Pasal 53 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. 5. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang.